PATI | Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pati Nomor 55 tentang pengisian perangkat desa menuai pro dan kontra terkait ada ketidak sepahaman yang dirasa merugikan pemerintah desa. Dimana sesuai dengan Undang-undang dan Perda Pengisian Perangkat Desa menjadi kewenangan sepenuhnya milik desa bukan menjadi kewenangan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pati. Sementara muncul Perbub nomor 55 yang memperkuat pengisian Perangkat Desa adalah mejadi kewenangan Pemda. Dan terkait hal tersebut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badruddin berharapPemerintah Daerah (Pemda) Pati segera mengajukan perubahan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 55 tersebut.
Menyoal peraturan daerah yang mengatur mekanisme pengisian perangkat desa harus diubah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu kewenangan pengisian Perangkat Desa dikembalikan ke desa, harusnya segera ditindak lanjuti mengingat beberapa desa di Kabupaten Pati mengalami kekosongan formasi perangkat desa. Sementara itu Ali Badruddin juga mengingakan bahwa desa membutuhkan perangkat desa demi kelancaran jalannya pemerintahan di desa dan hal tersebut harus didukung oleh alat atau perangkat desa yang jumlahnya mencukupi.
Ali Badruddin pun berharap Pemda Pati segera mengajukan izin kepada Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera merevisi Perbub nomor 55 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati supaya kekosongan Perangkat Desa segera terisi. Wakil rakyat asal Kayen ini juga menginginkan persoalan di Pati segera bisa diselesaikan sedikit demi sedikit.
0 komentar:
Posting Komentar