PROSES PERADES BAIKNYA KEMBALI KE PEMERINTAH DESA







PATI | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akan segera merevisi Peraturan Bupati (Perbub) 55 tahun 2021. Dimana Perbub 55 dirasa tidak sesuai dengan peraturan diatasnya, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Undang-Undang (UU). Hal tersebut dikarenakan pemilihan kedua pamong desa tersebut selama ini diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pati melalui Peraturan Bupati (Perbub). Dalam hal tersebut, Ali Badruddin Ketua DPRD Pati menyampaikan sepakat untuk menghapus Perbub. Dan menyarankan pemilihan Perangkat Desa (Perades) dikembalikan kepada pemerintah desa (Pemdes) masing-masing, dan tidak diserahkan kepada Pemda.



Sebelumnya disampaikan juga bahwa dalam Perbub wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan (Perades) berada pada Pemerintah Desa. Namun diharapkan agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan mekanisme yang telah diatur. Sementara itu beberapa waktu lalu puluhan pengurus Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa (Pasopati) Kabupaten Pati beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Pati. Dan salah satu tuntutannya adalah penghapusan Perbub no 55 tentang Pengisian Perangkat Desa yang kurang sesuai.



Pasopati ini juga menekankan pentingnya formasi sekretaris desa, kaur keuangan dan kaur pemerintah, sementara itu Ali Badruddin yang juga politisi PDI-P ini juga menyampaikan harapannya semoga setelah pengembalian wewenang pemilihan Perades di tingkat desa, tidak ada lagi permasalahan yang muncul di kemudian hari.


About Redaksi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.