PATI | Corporate Social Responsibility atau Program CSR adalah suatu konsep dimana perusahaan bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkugan yang di hasilkan oleh kegiatan bisnisnya seperti masalah polusi, limbah, sampai masalah keamanan. Dan dalam hal ini, perusahaan wajib bertanggung jawab terhadap seluruh stakeholders meliputi karyawan, konsumen, pemegang saham, pemerintah, masyarakat serta lingkungan.
Secara general, program CSR bertujuan sebagai bentuk kontribusi nyata meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan. Program CSR memiliki konsep utama untuk menciptakan sustainability atau keberlanjutan dalam seluruh kegiatan bisnis dengan tetap menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial serta lingkungan. Sehingga dengan melakukan program CSR, perusahaan dapat memberikan dampak positif pada masyarakat serta lingkungan sekitar.
Dan berangkat pada hal tersebut, para pengusaha di Pati yang tergabung di beberapa komunitas pengusaha menegaskan bahwa CSR adalah kewenangan dari masing –masing perusahaan. Dan karena hal tersebut mereka sepakat untuk menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang CSR. Para pengusaha berpendapat bahwa tidak semestinya Perda CSR dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Aturan CSR dikeluarkan Pemerintah Pusat.
Sementara itu untuk saat ini Raperda tentang CSR masih terus dikaji ulang oleh DPRD. Dan Sukarno selaku Anggota DPRD Pati sekaligus Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) menyampaikan bahwa Raperda ini sangat penting untuk kepentingan bersama, utamanya adalah kepentingan masyarakat. Dan tujuan pembentukan Raperda ini sangat baik, yaitu supaya perusahaan bisa dipantau dalam mengeluarkan CSR termasuk juga sasarannya. Paling tidak pemerintah bisa mengontrol. Dan jika Raperda CSR ini nanti disahkan maka pihaknya bisa leluasa mengawasi jika sewaktu – waktu terjadi penyimpangan.
0 komentar:
Posting Komentar