PATI | Para pengusaha di Kabupaten Pati yang tergabung di beberapa organisasi seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Pati, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Pati serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Pati sepakat untuk menolak dengan keras besaran dana minimal Corporate Social Responsibility (CSR) yang diwacanakan akan di buat Peraturan Daerah (Perda).
Dan hal tersebut juga mendapat respon dari Sukarno, selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati yang mengakui bahwa masih banyak pengusaha lokal di Kabupaten Pati yang menolak rancangan Raperda CSR. Menurut Sukarno, para pengusaha menganggap bahwa CSR adalah kewenangan dari masing – masing perusahaan. Mereka berpendapat bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSLP) CSR itu adalah urusan perusahaan bukan kewenangan DPRD.
Sementara itu saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang dana CSR masih digodok DPRD Kabupaten Pati. Dan mengenai besaran dana CSR, para pengusaha sepakat menyampaikan bahwa atas wacana CSR yang hendak di Perda-kan akan ditolak secara tegas mengingat seyogyanya sudah dikelola secara internal oleh masing – masing perusahaan.
Dalam Raperda tersebut, para pengusaha di Pati diminta untuk menyetorkan 1,5 s/d 2% keuntungan bersih mereka ke Pemerintah Kabupaten. Dan berkenaan dengan hal tersebut, mengingat sejauh ini tidak ada acuan/instruksi dari HIPMI pusat, provinsi dan daerah terkait besaran minimal CSR, maka para pengusaha menolak tegas berapapun nominal yang akan dituangkan dalam Raperda nanti karena kembali lagi setiap perusahaan memiliki kebijakkannya sendiri dalam mengelola CSR.
Jadi yang perlu digaris bawahi adalah para pengusaha tidak menolak pemberian CSR kepada masyarakat, hanya saja para pengusaha menolak jika CSR dikelola oleh Pemkab. Muncul kekhawatiran jika dana CSR tersebut diambil alih oleh Pemkab Pati, masyarakat di sekitar perusahaan tidak mendpatkan manfaat secara langsung.
0 komentar:
Posting Komentar