PAYUNG HUKUM YANG JELAS UNTUK LINDUNGI RESIKO GAGAL PANEN SAMPAI KELANGKAAN PUPUK






PATI | Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanian saat ini makin serius digodok untuk segera bisa diselesaikan dan direalisasikan. Dan Sukarno salah satu anggota Panitia Khusus (Pansus) pembentukan Raperda tersebut terus mendorong upaya penyelesaian Raperda.


Saat ini yang tidak kalah penting untuk diupayakan adalah bagaimana pembahasan secara matang harus dilakukan untuk penegakan payung hukum untuk melindungi para petani dari resiko hukum.


Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati yang kebetulan duduk di Komisi B tersebut juga menambahkan bahwa penyelesaian Raperda ini  akan dipraktikkan sebagai payung hukum bagi para petani di Bumi Mina Tani. Salah satunya misalnya di permasalahan pupuk.


Pupuk merupakan salah satu kebutuhan pokok dalam kegiatan pertanian. Demi memajukan pertanian di Indonesia, distribusi penyaluran pupuk disubdisi oleh Pemerintah. Namun adanya subsidi dari pemerintah juga diiringi dengan kelangkaan pupuk yang sering merugikan para petani. Dan untuk itulah akan dibahas mengenai perlindungan hukum terhadap petani sebagai konsumen pupuk bersubsidi.


Sementara itu sebagai salah satu yang juga berperan di dalam jajaran anggota Bapemperda, Sukarno kembali mengigatkan bahwa Raperda Pertanian memiliki banyak manfaat. Sekali lagi sebagai payung hukum yang akan melindungi petani baik di masa gagal panen hingga menjamin ketersediaan pupuk.


Pemerintah sebaiknya melakukan langkah pembenahan dan segera menyelesaikan Raperda Pertanian sehingga permasalahan yang akan muncul bisa teratasi dan semuanya berjalan dengan baik dan dapat melindungi hak – hak para petani.

About Redaksi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.