PATI - jejaknusantaragroup@gmail.com | Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati digeruduk oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Masyarakat Anti Pungli (GERMAP) dan diikuti oleh ratusan Pemandu Karaoke (PK), Selasa (9/7). Aksi ini untuk mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kompleks karaoke yang berada di Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati.
Aksi sempat diwarnai ketegangan dan adu mulut antara Ketua GERMAP Cahaya Basuki dengan Kepala DPMPTSP Pati Riyoso. Ketegangan ini bermula ketika pria yang akrab disapa Yayak Gundul enggan diajak duduk bersama dengan Riyoso.
Padahal menurut Riyoso, adanya aksi ini dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap menurunnya iklim investasi di Kabupaten Pati, karena mengganggu ketertarikan di kantor DPMPTSP.
"Ini perlu pemahaman kenapa ada demo di kantor DPMPTSP, kami khawatir para investor kabur," ujarnya.
Riyoso juga menyebut jika perizinan tempat karaoke yang ada dipermasalahkan oleh Yayak Gundul itu sudah keluar pada tahun 2006 silam. Artinya, jika demonstran menduga ada penyalahgunaan kekuasaan olehnya, dugaan tersebut sangat tidak mungkin karena Riyoso baru menjabat sebagai Kepala DPMPTSP baru pada tahun 2022.
"Perlu pemahaman untuk pengawasan dan perizinan. Karaoke itu sudah izin sejak 2006, setelah sekian tahun adanya PP nomor 5 tahun 2021 diatur melalui OSS. Izin otomatis lewat online. Ini perlu pemahaman, yang fatal jika tidak faham perizinan bahwasanya kita ini menggunakan pola lama," sambung Riyoso.
Saat disinggung soal adanya dugaan pungli, Riyoso dengan tegas membantah. Bahkan dirinya siap untuk disumpah untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar tidak melakukan pungli. (Red)
0 komentar:
Posting Komentar