Kantor Dewan Di Gruduk Puluhan Dump Truk," Ada Apa??

 




Pati, JejakNusantara.com |  Sejumlah sopir dump truk yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Peduli Pertanian (GMPP) menggelar demontrasi meminta diizinkan keruk lahan persawahan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Rabu (25/9/2024). Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah pun buka suara. 


Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria, Dwi Suryono aturan tentang pengelolaan hasil bumi atau pertambangan diatur dalam UU 3 nomor 2020.


Ia pun menegaskan aktivitas menggali, mengangkut, mengolah hingga menjual tanah dan lainnya merupakan kegiatan pertambangan. Termasuk aktivitas yang dilakukan oleh para sopir dump truk tersebut 


”UU sektoral usaha pertambangan UU 3 nomor 2020 memang tidak mengenal izin pengeprasan. Jadi saya sampaikan tentang IUP, IUP PK, ICPB, Izin Pengangkutan Penjualan, IUP Penjualan. Yang pasti izin pengerasan (sawah) tidak diatur dalam UU 3 tahun 2020,” ujar dia usai audiensi dengan para sopir dump truk. 


Maka dari itu, pengusaha yang melakukan aktivitas tersebut harus mengantongi IUP. Bila tidak mengantongi izin, mereka bisa dijerat dengan pasal pidana. 


”Tentunya aktivitas (pengeprasan sawah) harus berizin. Ada beberapa yang harus ditempuh. Regulasinya seperti itu. Jadi harus berlaku. Itu untuk semuanya,” tandas dia. 


Sebelumnya, para sopir dump truk menggelar demontrasi di Simpang Lima Pati. Mereka meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemkab Pati maupun DPRD Kabupaten Pati agar diizinkan mengangkut hasil tanah penataan lahan pertanian.


”Jaringan masyarakat peduli petani untuk membantu petani. Karena lahanya tidak bisa ditanami setahun tidak kali. Karena itu kami menjembatani supaya lahan pertanian bisa ditata kembali,” ujar Koordinator Aksi Suterto kepada awak Media.


Ia mengungkapkan pemangkasan lahan ini diperlukan lantaran lahan pertanian berada di wilayah tinggi. Sementara irigasi berada di bawahnya. 


”Sehingga air tidak bisa langsung ke lahan pertanian. Untuk solusinya adalah pengeprasan itu menggunakan alat berat supaya lebih cepat dan tepat,” ungkap Suterto. 


Ia mengaku selama ini pihaknya sudah melakukan aktivitas tersebut. Namun, pihaknya mendapatkan sejumlah gangguan dari aparat penegak hukum (APH) lantaran dinilai aktivitas tersebut melanggar hukum. 


Pasalnya, pihaknya tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan merasa tak perlu mengantongi izin tersebut lantaran mengklaim aktivitas tersebut bukan pertambangan. 


By: ( Rohim )

About Redaksi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.