Terkait Pt. New Ramon Star,, DLH Dan Forum Lembaga Dan Media Bersatu Adakan Audensi

 



Pati, JejakNusantara.com |  Bertempat di Aula Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati, Forum Lembaga Swadaya Masyarakat dan Media Bersatu menggelar audiensi terkait PT NEW RAMON STAR ;

( AMDAL, UKL- UPL, SPPL ) dan Pembuangan Limbah yang jelas – jelas tak menghiraukan, mempedulikan faktor alam lingkungan sekitarnya.

Senin, 30/09/2024.


Dampak limbah bagi warga masyarakat yang dekat dilalui akses, contoh bau tak sedap dikala musim hujan , faktor lingkungan, dampak petani dan yang lainnya sangatlah merugikan.

Padahal Peraturan Pemerintah ( PP )Nomer 27 Tahun 2012 sudah jelas.

Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 .khususnya pasal 33 dan pasal 41 juga sudah diterangkan.


Dalam agenda audensi semua sudah disiapkan secara rinci untuk menyampaikan dari aduan warga masyarakat yang terdampak.

Forum Lembaga Swadaya Masyarakat Dan Media Bersatu menanyakan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati, menanyakan terkait Izin Amdalnya.


Kegiatan ini bertujuan menyampaikan keluhan dan temuan yang dialami warga masyarakat sekitar PT NEW RAMON STAR di desa Langgenharjo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, terkait dampak pembuangan tersebut.


Audiensi dari Dinas Lingkungan Hidup diwakili Iwan staff Dinas Lingkungan Hidup; Indah Kabid dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati; ( yang kali ini Kadis Tulus Budiharjo sedang dinas luar ke Jakarta ), pungkasnya.

Tak ketingalan perwakilan dari masyarakat Haryono Anggota Dewan dari partai PKB yang termasuk kena dampaknya, Forum Lembaga Swadaya Masyarakat Dan Media Bersatu serta dari Aparatur Penegak Hukum Polresta Pati.


Haryono anggota DPRD Pati sebagai perwakilan masyarakat, menegaskan Izin Amdalnya harus di buka sejelas – jelasnya agar terang benderang.

Apabila izin Amdalnya memang belum ada, aparatur yang berwenang harus menindak tegas sesuai peraturan yang ada, ucapnya.


Audensi aduan warga masyarakat Langgenharjo kecamatan Juwana kabupaten pati sebagai bentuk temuan dan menyuarakan menuntut kejelasan secara — Amdal ( Analis Mengenai Dampak Lingkungan).

–UKL-UPL ( upaya Pengolahan Lingkungan Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

–SPPL ( Surat Pernyataan Kesanggupan Pengolahan.


Penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati, untuk PT NEW RAMON STAR di desa Langgenharjo RT.11/ RW. 01 kecamatan Juwana kabupaten Pati, permasalahan ini adalah kewenangan pusat atau kementerian.

Dalam audensi kali ini Dinas Lingkungan Hidup Pati belum bisa menunjukkan Izin Amdalnya, dia akan menindak lanjuti dan akan di sampaikan kepada Pimpinan Tulus Budiharjo, ungkapnya.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati berjanji akan, kasih tau izin Amdalnya, secepatnya.


By: team

About Redaksi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.